Polda Jatim Ringkus Warga Kota Malang, Buat 280 Website Porno Anak

370

Surabaya | SIGAP88 – Polda Jatim meringkus warga Kota Malang berinisial AAS (34), ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan website dengan konten asusila atau pornografi.

Kasus itu diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ditangkap, AAS telah membuat sebanyak 280 website porno.

Dirreskrimsus Polda Jatim Luthfie Sulistiawan mengatakan AAS telah membuat website yang bermuatan konten pornografi sejak 2020.

Lutfie menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar yang diperoleh dari total statistik 140 juta pengunjung website per hari atau 5 miliar pengunjung dalam kurun waktu 4 tahun.

Baca Juga  Dua Kapal Dharma Lautan Utama Evakuasi Peserta IFG Labuan Bajo

“Dari pemeriksaan keuntungan sekitar 6.000 dolar sekitar Rp96 juta per bulan,” ucapnya.

Menurut Lutfie, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku belajar otodidak dalam membuat website. Selama 4 tahun pelaku sudah membuat 26 ribu konten video porno anak di bawah umur.

“Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya,” bebernya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, tersangka membuat website seorang diri.

Baca Juga  Bank Jatim Gelar Gemerlap Undian Tabungan Simpeda Total Hadiah Rp6,65 Miliar

“Pelaku berperan sendiri membuat hingga mengunggah video bokep tersebut,” jelasnya.

Charles mengatakan, awalnya pelaku membuat satu website. Karena hasilnya banyak, pelaku kemudian membuat 280 website mengandung konten pornografi.

“Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih,” bebernya.

Polisi mengamankan barang bukti satu set komputer, handphone, web hosting, email dan akun paypall. “Selain itu kami menutup 280 akun website pelaku,” ucap Charles

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-73

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp6 Miliar,” pungkas Charles. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE