Surabaya | SIGAP88 – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10).

Hal senada juga disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Baca Juga  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Jabat Wakapolda Jatim

Keempat tersangka tersebut kata Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

Advertisement

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata Suryono.

Suryono ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Kabuh Jombang Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras

Masih kata Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Mantan Kapolres Tuban ini membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata Suryono.

Dikatakan Suryono, dari informasi itu, tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

Baca Juga  Ratusan Siswa MI Islamiyah Wonoplintahan Prambon Ikuti Manasik Haji

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujarnya

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE