Peras Kades Somalang, Oknum Wartawan Dibekuk Polres Pamekasan

280

Pamekasan | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan membekuk oknum yang mengaku sebagai wartawan saat melakukan aksi pemerasan di salah satu Cafe, Jl Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Oknum berinisial FR(35) warga Kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, tak berkutik ketika polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan.

“Penangkapan ini kita lakukan berdasar laporan dari kepala desa dengan LP/B/17/I/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur 31 Januari 2024. Ia mengaku tidak nyaman dengan aksi tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (1/2)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Murtajih

Kapolres Pamekasan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka FR, menakut nakuti akan membuka rahasia atas temuan pekerjaan infrastruktur jalan di desa Somalang.

“Apabila temuan tersebut tidak di respon maka.akan di beritakan,” jelasnya.

Berawal, FR menelpon kepala Desa Somalang dengan mengaku sebagai wartawan selanjutnya menanyakan proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh kepala desa Somalang.

Baca Juga  Cegah Banjir, Koramil 0826-01 Pamekasan Gelar Karya Bhakti Pembersihan Sungai Klowang

“Dengan memegang foto proyek tersebut pihak FR mengancam akan memberitakan apabila tidak di respon,” paparnya.

Akhirnya korban mengajak ketemuan di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Pamekasan, sambung Kapolres Pamekasan “Dengan membawa uang yang di minta oleh tersangka sebesar Rp. 4 juta namun oleh tersangka di terima Rp. 3 juta” terang Kapolres Pamekasan

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Akibatnya tersangka langsung diamankan berserta barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit HP, serta sebuah id card

Dengan demikian sambung Kapolres Jazuli Dani Irawan, atas perbuatannya FR akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE