Pamekasan | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan membekuk oknum yang mengaku sebagai wartawan saat melakukan aksi pemerasan di salah satu Cafe, Jl Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Oknum berinisial FR(35) warga Kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, tak berkutik ketika polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan.
“Penangkapan ini kita lakukan berdasar laporan dari kepala desa dengan LP/B/17/I/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur 31 Januari 2024. Ia mengaku tidak nyaman dengan aksi tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (1/2)
Kapolres Pamekasan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka FR, menakut nakuti akan membuka rahasia atas temuan pekerjaan infrastruktur jalan di desa Somalang.
“Apabila temuan tersebut tidak di respon maka.akan di beritakan,” jelasnya.
Berawal, FR menelpon kepala Desa Somalang dengan mengaku sebagai wartawan selanjutnya menanyakan proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh kepala desa Somalang.
“Dengan memegang foto proyek tersebut pihak FR mengancam akan memberitakan apabila tidak di respon,” paparnya.
Akhirnya korban mengajak ketemuan di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Pamekasan, sambung Kapolres Pamekasan “Dengan membawa uang yang di minta oleh tersangka sebesar Rp. 4 juta namun oleh tersangka di terima Rp. 3 juta” terang Kapolres Pamekasan
Akibatnya tersangka langsung diamankan berserta barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit HP, serta sebuah id card
Dengan demikian sambung Kapolres Jazuli Dani Irawan, atas perbuatannya FR akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” pungkasnya