Kepala Desa Kramat Kec. Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Robbi Sugara, foto bersama Pj Bupati Pamekasan Masrukin usai menerima SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun

Pamekasan | SIGAP88 – Pemerintah Desa Kramat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada hari ini, Rabu(26/6) bersyukur atas Perpanjangan masa jabatan Kepala Desanya Robbi Sugara

Berdasarkan Undang – Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun.

“Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan Bapak Robbi Sugara berubah menjadi 8 tahun” ucap staf Perangkat Desa Kramat, kepada sigap88.com , Rabu(26/6)

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Bagikan Takjil Gratis di Kawasan Arek Lancor

Yang mana, kata dia, Pj Bupati Pamekasan Masrukin telah melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Pamekasan bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6)

“Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan pak Kades Robbi Sugara” ungkapnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE