SUMENEP | Sigap88 – Sampai awal bulan Maret 2025 Pengadilan Agama (PA) Sumenep menerima pengaduan perceraian atau gugat cerai mencapai 669

“Awal bulan ini pengaduan perceraian yang masuk ke meja kami mencapai 669 pemohon,” kata ketua PA Sumenep Moh Jatim. S.Ag. S.HI saat menghadiri pembukaan bazar takjil Ramadhan. Senin (03/03) kemarin.

Menurutnya, permohonan sebanyak 669 tersebut merupakan permohonan dari awal tahun 2025.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Budak Sabu

“Dalam satu bulan kami dapat dapat menyelesaikan 20 perkara kasus perceraian” ujarnya

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 2.600 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep menjelaskan bahwa, dalam penanganan perkara, pihaknya memberikan dua kali panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara.

“Jika pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan tersebut, maka kemungkinan besar perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Kapong Rawat Tanaman Jagung

Saat ini, sambung Moh Jatim, yang melakukan perceraian di dominasi orang yang masih dalam keadaan produktif, atau usianya masih muda.

“Yang mengajukan perceraian atau gugat cerai kebanyakan masih berusia muda dan masih produktif,” ujarnya.

Terjadinya perceraian tersebut dikarenakan oleh faktor ketidakharmonisan rumah tangga, masalah ekonomi, serta perselisihan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar diduga menjadi pemicu utama.

Baca Juga  Wisatawan Australia Tanggapi Lomba Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep

Maka dari itu, Pengadilan Agama Sumenep terus berupaya menyelesaikan setiap perkara dengan tetap mengedepankan mediasi sebagai langkah awal sebelum putusan perceraian dijatuhkan.

“Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE