
SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berwawasan lingkungan.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Sosialisasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) terlaksana di pendopo Kecamatan Batang Batang, guna memberikan kejelasan terkait batas desa dan batas kecamatan, Selasa (27/01/2026)
Acara PPBDes secara kartometrik ini dihadiri oleh Tata Kepemerintahan Setda Sumenep Widi, anggota Kodim Sumenep, para kepala desa di wilayah Kecamatan Batang Batang dan kepala desa kecamatan Dungkek yang wilayahnya berbatasan dengan keduanya
”Program ini merupakan program nasional yang merupakan metode penentuan garis batas desa/kelurahan menggunakan peta kerja (citra satelit resolusi tinggi/peta rupa bumi) dan data geospasial tanpa harus survei lapangan yang intensif” ujar Widi
Menurut Widi, metode ini mempercepat penetapan batas dengan akurasi titik koordinat, maka dari itu desa harus menetapkan batas desa.
Selain itu ia menegaskan bahwa penetapan batas desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarwilayah sekaligus mendukung tata kelola pembangunan yang efektif.
”Peta desa sesuai dengan Perpres nomor 23 tahun 2021 menjadi satu satunya peta yang harus menjadi pedoman oleh siapapun,” jelasnya.
Sesuai dengan amanat Perpres nomor 23 tahun 2021, sambung Widi, peta desa yang berlaku adalah peta desa yang ditetapkan oleh Bupati (Perbup)
“Melalui PPBDes Kartometrik, dapat terinci batasan batasan desa, yang mana didalamnya ada titik koordinat dan penjelasan Sekmen batas desa tersebut,” paparnya.
Namun hal ini ada kendala juga, apabila tidak ada kesepakatan antar desa mengenai batasan tersebut.
“Penentuan batas desa kami dibekali peta dasar selain peta Belanda dan sekarang kami juga mempunyai dasar utama adalah peta tegak satelit yang di dapat dari badan informasi geospasial,” jelasnya.
Widi menambahkan bahwa program PPBDes Kartometrik ini pada intinya adalah, menentukan kesepakatan antara desa satu dan yang lainnya mengenai batas batas desa.
Widi mencontohkan, ada warga yang rumahnya berdiri di perbatasan, yang mana rumahnya berdiri di desa A tapi dapurnya berdiri di desa B. ”Hal ini harus duduk bersama dan menentukan kesepakatan kedua belah pihak” terangnya
“Apabila sudah ada kesepakatan selanjutnya dituangkan dalam berita acara,” imbuhnya.
“Batas desa bisa berubah apabila ada perubahan dikarenakan faktor alam seperti abrasi, dan berdasarkan kesepakatan,” tutupnya.
Sementara itu Camat Batang Batang Mujib. S.Sos. M.Si sangat mengapresiasi program ini karena, saat ini ada batas batas desa yang rancu, sehingga kegiatan ini menjadi pedoman bagi para kepala desa dalam menyusun program yang memiliki dasar hukum jelas serta mampu menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Program ini mengantisipasi terjadinya saling klaim pembatas desa, dan kami berharap tidak ada lagi klaim batasan kalau sudah ada peta desa,” harapnya













