Pemkab Sumenep : Gedung Klaster Rumput Laut Sudah Lewati Proses Tukar Guling

135

Sumenep | SIGAP88 – Beredar isu miring terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa salah satu kampus ternama di Sumenep yaitu Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura yang katanya ada unsur perbuatan melawan hukum dalam proses tukar menukar lahan yang menjadi aset milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep

Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya bahwa lahan yang di maksud itu merupakan Bangunan Klaster Rumput Laut yang merupakan kepunyaan Pemkab Sumenep

Setelah di telusuri lebih dalam, team media sigap88.com berhasil mendapatkan informasi bahwa, lahan yang menjadi persoalan itu sudah selesai dilakukan tukar guling (pertukaran aset)

Hal itu di benarkan oleh Plt Kabid Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Sumenep, Eva Monalisa yang mengatakan sudah selesai dilakukan tukar guling, dan kemarin di bulan November 2022 sudah di tandatangani oleh Bupati Sumenep dan Achsanul Qosasi selaku ketua yayasan UNIBA

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

“Berita acaranya sudah selesai, dan sertifikatnya sudah kami sampaikan juga sama yayasan, kebetulan pada saat itu bapak Achsanul sendiri yang hadir, dan saat ini cuman tinggal balik nama saja, dan nanti Bea Balik Nama (BBN) yang memproses”. Kata Lisa. Rabu (7/6/2023)

Sedangkan untuk tukar gulingnya sendiri Pemkab Sumenep mendapatkan aset tanah senilai kurang lebih Rp. 42 Miliar yang lokasinya ada di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Babinsa Koramil 0826-03 dan Bhabinkamtibmas Polsek Proppo Gelar Patroli di Desa Tattangoh

“Jadi aset yang di UNIBA itu kisaran kurang lebih Rp. 38 M dan untuk aset gantinya Pemkab Sumenep mendapatkan aset tanah kurang lebih senilai Rp. 42 M. Itu berarti Pemkab Sumenep mendapatkan keuntungan dari total aset sebelumnya”. Jelasnya

Selain itu Lisa juga menjelaskan bahwa, nantinya aset tanah dari tukar guling tersebut akan di gunakan dan di bangun Sekolah Menengah Keatas (SMK). “Kebetulan aset itu nanti akan di peruntukan untuk pembangunan sekolah dan selanjutnya akan di serahkan ke provinsi, karena SMK itu kan kewenangannya provinsi”. Terangnya

Baca Juga  Bupati dan Ketua TP PKK Sumenep Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 Desa Torbang

Sementara itu, Rektor UNIBA Rachmad Hidayat saat di mintai keterangan terkait persoalan tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan karena bukan ranahnya Rektorat

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena kalau terkait persoalan aset itu wewenangnya adalah pihak yayasan, namun sepengetahuan saya kemarin sudah dilakukan tukar guling, dan bahkan menurut saya ketua yayasan UNIBA pasti bertanggung jawab penuh dan mengabil langkah terbaik (bijak) demi nama baik dan kemajuan UNIBA”. Ungkapnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE