Pamekasan | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta Polres Pamekasan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang perjanjian kerjasama pelaksanaan fasilitas pemungutan Restribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Pamekasan.
Penandatanganan MoU bersama, terlaksana di Peringgitan Dalam pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rabu 12 April 2022. dilakukan oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam S.PSi, Kepala Bapenda Prov. Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Pamekasan AKBP Rogip Triyanto, yang diwakili Kasat lantas Kabupaten Pamekasan, AKP Munir.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan jajaran terkait dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD khususnya dari sektor Restribusi Jasa Umum di bidang parkir berlangganan secara efektif dan efisien,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto
Tujuannya adalah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor Parkir Berlangganan karena didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur.
“Ini merupakan langkah konkrit meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam mendukung penuh perjanjian yang telah ditandatangani bersama yaitu tentang parkir berlangganan.
“ini merupakan inovasi yang baik, karena tidak merepotkan masyarakat kabupaten Gerbang Salam,” jelasnya.