Pamekasan | Sigap88 – Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin memberikan respon positif upaya Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan pelayanan kemudahan mengurus Paspor dengan memberikan layanan Paspor Masuk Desa.
Layanan Paspor Masuk Desa pertama di buka di Kantor Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin, Kepala divisi keimigrasian Hendro Tri Prasetyo,, Kepala Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan Imam, Firkopimcam Pegantenan, dan segenap undangan. Jum’at (12/08).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin menyampaikan, sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka, Kantor Imigrasi Pamekasan memberikan layanan Paspor Masuk Desa.
“Layanan Paspor Masuk Desa ini bertujuan untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat di tingkat Desa,” kata Wabup Fattah Jasin.
Mantan Bakorwil ini berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan paspor dengan baik sesuai keperuntukannya. “Selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat, juga lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembuatan Paspor persyaratannya harus melengkapi data, maka diperlukan kolaborasi dengan pihak Disdukcapil mengenai data diri pemohon. “Saat ini antara pihak Imigrasi dan Disdukcapil sudah kerja sama tentang kelengkapan dokumen,” imbuhnya
Kepala divisi keimigrasian kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hendro menyampaikan, dibukanya pelayanan Paspor masuk desa ini bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kementerian Hukum dan HAM yang ke 77 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2022
Dengan harapan, kami bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, mengingat setiap warga yang akan bepergian atau akan menjadi tenaga kerja di luar negeri, paspor merupakan dokumen untuk melindungi warga negaranya selama di luar negeri.
“Apabila keberadaanya di negara lain tanpa disertai dengan dokumen (Paspor) maka orang tersebut dianggap sebagai Ilegal Maintenance atau pendatang haram,” terangnya.
Dia berharap, dengan layanan Paspor masuk Desa ini dapat berdampak positif bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau kerja sebagai TKI.
“Selain memberikan kemudahan pengurusan paspor kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat paspor,” ucapnya
Selain itu, untuk mempermudah pelayanan Paspor maka, pemohon harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti, KTP, KK dan akte lahir. “Kami berkolaborasi dengan Disdukcapil sehingga data bisa terkoneksi dengan kami. “Nanti pemohon cukup membawa KTP saja dalam pengurusan paspor, karena kami telah terkoneksi dengan Disdukcapil,” tegasnya