Pemkab Pamekasan dan Kantor Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Paspor Masuk Desa

13

Pamekasan | Sigap88 – Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin memberikan respon positif upaya Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan pelayanan kemudahan mengurus Paspor dengan memberikan layanan Paspor Masuk Desa.

Layanan Paspor Masuk Desa pertama di buka di Kantor Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin, Kepala divisi keimigrasian Hendro Tri Prasetyo,, Kepala Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan Imam, Firkopimcam Pegantenan, dan segenap undangan. Jum’at (12/08).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin menyampaikan, sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka, Kantor Imigrasi Pamekasan memberikan layanan Paspor Masuk Desa.

Baca Juga  Babinsa Kelurahan Patemon Pamekasan Dampingi Posyandu dan Imunisasi

“Layanan Paspor Masuk Desa ini bertujuan untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat di tingkat Desa,” kata Wabup Fattah Jasin.

Mantan Bakorwil ini berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan paspor dengan baik sesuai keperuntukannya. “Selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat, juga lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pembuatan Paspor persyaratannya harus melengkapi data, maka diperlukan kolaborasi dengan pihak Disdukcapil mengenai data diri pemohon. “Saat ini antara pihak Imigrasi dan Disdukcapil sudah kerja sama tentang kelengkapan dokumen,” imbuhnya

Kepala divisi keimigrasian kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hendro menyampaikan, dibukanya pelayanan Paspor masuk desa ini bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kementerian Hukum dan HAM yang ke 77 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2022

Baca Juga  Group Mama Muda Kepulauan Kangean Deklarasi Dukung FAHAM di Pilkada Sumenep 2024

Dengan harapan, kami bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, mengingat setiap warga yang akan bepergian atau akan menjadi tenaga kerja di luar negeri, paspor merupakan dokumen untuk melindungi warga negaranya selama di luar negeri.

“Apabila keberadaanya di negara lain tanpa disertai dengan dokumen (Paspor) maka orang tersebut dianggap sebagai Ilegal Maintenance atau pendatang haram,” terangnya.

Dia berharap, dengan layanan Paspor masuk Desa ini dapat berdampak positif bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau kerja sebagai TKI.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Dukung Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim

“Selain memberikan kemudahan pengurusan paspor kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat paspor,” ucapnya

Selain itu, untuk mempermudah pelayanan Paspor maka, pemohon harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti, KTP, KK dan akte lahir. “Kami berkolaborasi dengan Disdukcapil sehingga data bisa terkoneksi dengan kami. “Nanti pemohon cukup membawa KTP saja dalam pengurusan paspor, karena kami telah terkoneksi dengan Disdukcapil,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE