Pamekasan | Sigap88 – Staf Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nugroho menyampaikan, pelayanan kantin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerapkan layanan Non Tunai.
Menurutnya, pelayanan tersebut dilakukan oleh pihak ke 3. “Saya memang sangat menginginkan pelayanan di kantin Lapas dengan cara pelayanan Non Tunai,” kata Nugroho.
“Setiap pembelian di kantin Lapas baik Rokok, obat nyamuk, pop mie dan lainnya diLapas Narkotika kelas IIA Pamekasan memakai sistem Non tunai,” jelasnya.Jumat (13/05).
Dirinya mengungkapkan, bahwa pelayanan Non tunai di kantin Lapas Narkotika kelas IIA merupakan atensi saya dalam kunjungan kerja ke Lapas kelas IIA Pamekasan.
“Saya sempat mencoba untuk membuktikan pelayanan kantin di Lapas kelas IIA Pamekasan dan kebetulan sedang tutup, dan saat buka kami mencoba memberi dengan cara tunai dan itupun tetap tidak boleh,” tegasnya.
Hal ini bisa di sampaikan kepada Kakanwil bahkan ke pusat bagaimana pelayanan yang diterapkan di Lapas Narkotika Pamekasan ini bisa dilakukan oleh semua Lapas yang ada di Indonesia.
Pelayanan ini kata Nugroho mempunyai dampak positif, untuk meminimalisir adanya uang kes beredar. “Pelayanan ini untuk menutup peredaran uang cash, karena semakin banyak peredaran uang cash akan menimbulkan hal yang tidak di inginkan,” terangnya.
Dirjen juga mengimbau agar penerapan Reformasi Birokrasi di wilayah kerja pemasyarakatan. “Setiap Rubasan Bapas Rutan Lapas mesti melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, maka dari itu sistem harus diterapkan,” ujarnya.
“Tugas yang sangat menonjol adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, Pembangunan zona integritas menuju WBK,” imbuhnya.
Dirinya juga menyampaikan pesan dari Dirjenpas, harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal pencegahan Penanggulangan peredaran Narkoba di dalam Lapas. “Sinergi itu dalam rangka mendeteksi dini pencegahan dan penanggulangan hak yang tidak di inginkan,” tukasnya.
Ditempat berbeda Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan Yan Rusmanto menyampaikan, guna menghindari hal yang berkaitan dengan praktek transaksi yang berujung kepada penyalahgunaan Narkoba,maka, dilakukan transaksi non tunai di kantin Lapas Narkotika Pamekasan.
“Program ini adalah bagian dari sebuah upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, apabila ada peredaran uang akan menimbulkan terjadinya transaksi dan perjudian, juga merupakan bagian pembangunan zona integritas,” jelasnya