Pamekasan | Sigap88 – Menindak lanjuti deklarasi P4TM (…..) yang beberapa bulan yang lalu dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini pengurus P4TM melakukan pertemuan dengan semua leading sektor baik pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan maupun dengan para pengusaha tembakau.
Pertemuan tersebut berlangsung di gedung Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil Pamekasan. Rabu (21/09), dihadiri oleh Disperindag, Dishutbun, Kabag Perekonomian, pengurus P4TM serta Fungsional ahli muda biro perekonomian Setdaprov jatim.
Wakil ketua umum P4TM Abdul Bari menyampaikan kepada awak media bahwa, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jatim, kantor Bakorwil bisa dijadikan Trading house (Rumah Perdagangan) Tembakau.
“Kami sangat merespon baik apa yang disampaikan oleh Gubernur Jatim bahwa Bakorwil Pamekasan bisa dijadikan pusat perdagangan atau rumah perdagangan mengenai tembakau,” kata Abdul Bari.
Dikatakan oleh Bari, pihaknya konsen mengawal persoalan Regulasi yang berkaitan dengan Trading House. “Pemprov Jatim saat ini sedang menggodok Raperda tentang perlindungan tembakau yang ada di Jawa Timur,” ucap Bari
“Kami telah menyampaikan semua persoalan di Madura yang berkaitan dengan tembakau Madura, baik kemurnian kualitas, pengambilan sampel,” ujarnya
Bari juga menyampaikan bagaimana tembakau Madura ini tetap terjaga kualitasnya. “Jangan sampai tembakau luar masuk ke Madura yang nantinya akan merusak kualitas tembakau Madura,” terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Pamekasan dan DPRD Pamekasan untuk meninjau ulang Perda Nomer 2 tahun 2022 tentang pengambilan sampel 1 kg. “P4TM berupaya tidak merugikan petani tembakau jadi yang dijadikan sampel harus ikut di timbang juga,” tegasnya
Sementara itu, Sofiatus sholiha
Fungsional ahli muda biro perekonomian Setdaprov jatim menyampaikan, proses Raperda yang mengatur tentang tembakau sudah masuk proses prolegda prioritas.
“Secara spesifik Raperda ini mengatur untuk melindungi pertembakauan di Jawa Timur,”kata Sofiatus.
Sofiatus menjelaskan bahwa poin poin yang ada dalam Raperda tersebut mengenai aspek sosiologi, ekonomi dan mengatur pengusahaan di bahan bakunya dan industri pengolahannya, serta pemasarannya.
“Dengan adanya trading house di setiap Bakorwil yang ada di Jawa Timur diharapkan mampu memberikan solusi setiap permasalahan tembakau,” tukasnya