Surabaya | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(19/1) malam
Selain mereka, KPK juga mengamankan seorang oknum pengacara. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.
“Benar, 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima sigap88.com , Kamis (20/1)
Ali menjelaskan, ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
Pihaknya juga belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” pungkasnya
Baca juga : Breaking News : Hakim PN Surabaya dan Panitera Ditangkap KPK
Sementara, Informasi yang diterima sigap88.com dari Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diamankan KPK yakni Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Sedangkan Panitera Pengganti PN Surabaya yang diamankan yakni, M Hamdan.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis,(20/1)
Terpisah, Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Itong Isnaeni Hidayat. “Dan ruang hakim Itong Isnaeni Hidayat saat ini masih disegel petugas KPK” pungkasnya