Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap 5 Kasus

104

SUMENEP | Sigap88 – Selama pelaksanaan operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024 Polres Sumenep telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 5 kasus.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K saat menggelar Press Release di Mapolres Sumenep. Senin (23/09).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri menerangkan bahwa 5 kasus yang berhasil di ungkap meliputi 3 kasus oleh Satresnarkoba dan 2 kasus oleh Polsek Jajaran.

Baca Juga  Achmad Fauzi Blusukan ke Pasar Pabrik Kalianget

“Dari hasil operasi Tumpas Narkoba kami berhasil ungkap 5 kasus dengan 8 tersangka,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri, tang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasi Humas Widiarti.

Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menghadirkan 3 tersangka, 1 orang sedang sakit dan 4 orang masih ada di kepulauan. “4 tersangka masih menunggu jadwal kapal untuk dikirim ke Mapolres Sumenep,” ujarnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong, Bantu Pengairan Kebun Jagung Warga Desa Bandungan Melalui Program Pipanisasi

“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 66, 54 gram, hp 6 unit, motor roda 2 sebanyak 2 unit,” jelasnya

Ditegaskan oleh Kapolres Sumenep Henri bahwa dari 8 tersangka tersebut 7 orang sebagai pengudar dan 1 orang sebagai kurir. “untuk bandar masih pengembangan,” ucapnya.

“Tersangka ini 2 orang masih pelajar atau Mahasiswa, swasta 4 orang, tani 1 orang dan belum bekerja 1 orang,” terangnya

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol Sumenep Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE