SUMENEP | Sigap88 – Selama pelaksanaan operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024 Polres Sumenep telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 5 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K saat menggelar Press Release di Mapolres Sumenep. Senin (23/09).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri menerangkan bahwa 5 kasus yang berhasil di ungkap meliputi 3 kasus oleh Satresnarkoba dan 2 kasus oleh Polsek Jajaran.
“Dari hasil operasi Tumpas Narkoba kami berhasil ungkap 5 kasus dengan 8 tersangka,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri, tang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasi Humas Widiarti.
Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menghadirkan 3 tersangka, 1 orang sedang sakit dan 4 orang masih ada di kepulauan. “4 tersangka masih menunggu jadwal kapal untuk dikirim ke Mapolres Sumenep,” ujarnya.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 66, 54 gram, hp 6 unit, motor roda 2 sebanyak 2 unit,” jelasnya
Ditegaskan oleh Kapolres Sumenep Henri bahwa dari 8 tersangka tersebut 7 orang sebagai pengudar dan 1 orang sebagai kurir. “untuk bandar masih pengembangan,” ucapnya.
“Tersangka ini 2 orang masih pelajar atau Mahasiswa, swasta 4 orang, tani 1 orang dan belum bekerja 1 orang,” terangnya
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya