SUMENEP | SIGAP88 – Masyarakat nelayan Kampung Kota desa Sapeken menuntut harga BBM (Solar) yang dipermainkan oleh Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) milik H. Ardi desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten setempat.

Nelayan kampung kota menyuarakan tuntutannya di depan BPD desa Sapeken Edi dan anggota lainnya

Salah satu kordinator yang mewakili nelayan kampung kota Humaini menyampaikan tuntutannya di depan Anggota BPD sebagai lembaga Permusyawaratan desa guna meneruskan aspirasi para nelayan ke pihak terkait seperti kepala desa, Forpimcam dan pihak pemilik APMS

Menurut Humaini, keberadaan APMS di Sapeken milik H. Ardi seharusnya pemanfaatan untuk masyarakat tapi, malah dimanfaatkan oleh APMS milik H. Ardi untuk meraup keuntungan dengan tidak mengindahkan regulasi.

Maka dari itu nelayan kampung kota desa Sapeken menuntut kepada pemilik APMS

Baca Juga  Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kecamatan Ganding Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

“Ada tiga tuntutan nelayan kampung kota kepada pemilik APMS, H. Ardi,” kata Humaini kepada media sigap88.com Jum’at (25/10) kemarin.

“Tuntutan kami para nelayan mengenai harga BBM yang kesepakatan awal seharga Rp 7.000,” ucap Humaini.

Humaini menjelaskan bahwa pihak APMS mengeluarkan PAS untuk Syahbandar Rp 150 ribu, Namun hasil kordinasi pihaknya dengan kepala desa PAS itu tidak ada.

“Dengan pembayaran PAS pihak pemilik APMS membebankan kepada pembeli solar atau nelayan dengan penambahan harga Rp 100 rupiah, dan janji H. Ardi apabila Rp 150 ribu tersebut kembali maka harga tersebut bisa kembali asal,” jelasnya.

Sedangkan tuntutan yang ke dua adalah, waktu pengambikan solar para nelayan, pihak APMS milik H. Ardi menentukan waktu yaitu hari Sabtu dan hari Minggu. Sedangkan kita mengetahui tidak ada istilah waktu, miskipun waktunya tidak ditentukan berapa jam.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Karya Bhakti Bersama Warga Desa Banban Bersihkan Saluran Irigasi

“Waktu yang ditetapkan oleh H. Ardi sebagai pemilik APMS menentukan waktu hari Sabtu dan Minggu, sehingga terjadi antrian panjang,” papar Humaini.

Sehingga nelayan kampung kota menuntut waktu pengambilan solar di sesuaikan dengan regulasi yang ada.

Tuntutan yang ketiga adalah pihak APMS jangan terlalu fokus penjualan kepada pihak agen, karena pihak agen tidak menjual kepada nelayan, walaupun menjual ke nelayan harganya sangat tinggal dalam kisaran Rp 9000 sampai Rp 12.000.

“Keterwakilan agen oleh APMS justru membuat harga ke nelayan dipermainkan, kami, menuntut pihak APMS memberikan pengertian untuk menyesuaikan harga kepada nelayan,” imbuhnya.

Baca Juga  DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD

Sementara itu ketua BPD desa Sapeken saat di hubungi melalui sambungan teleponnya menyampaikan, tugas dan fungsi BPD adalah menyerap setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Mengenai tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat nelayan kampung kota, kami akan melakukan kordinasi dengan pihak kepala desa,” kata ketua BPD Edi.

Dan nantinya apakah kepala desa akan melakukan langkah pertemuan antara nelayan dengan pihak desa, dan pihak pemilik APMS atau dengan pihak Forpimcam tergantung kepala desa.

“Tergantung keputusan kepala desa apakah akan dipertemukan antara nelayan, pemilik APMS dan Forpimcam nantinya,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE