SUMENEP | Sigap88 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Arjasa, Kemenkum HAM Jatim Mohammad Irvan Muayat menyerahkan remisi umum kepada 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Arjasa, Irvan Muayat menjelaskan bahwa Lapas Arjasa berpenghuni 16 orang WBP, sedangkan 14 WBP telah menerima remisi umum.
“Ada 2 WBP yang saat ini tidak menerima remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat di sedang menjalani pidana denda/subsider,” terang Irvan, saat menyerahkan bukti surat remisi yang terselenggara di kantor Lapas Arjasa. Sabtu (17/08).
Irvan juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berprilaku baik dalam menjalani hukumannya.
“WBP harus berkelakuan baik saat menjalani proses hukumannya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Arjasa Aynizar Sukma yang hadir saat penyerahan berkas remisi ke WBP menyampaikan, sambutan Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada WBP pada hari ini untuk menjadikan momentum untuk berkelakuan baik dam mematuhi aturan yang berlaku,
Selain itu apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang memegang teguh integritas dan dedikasi tinggi,
“Selamat kepada WBP yang telah mendapatkan Remisi pada Tahun ini, dan tetap semangat bahwa kalian adalah orang baik, karena waktu itu khilaf melanggar hukum,” ucap Camat memberikan semangat kepada WBP
Acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2024 pada salah satu WBP Lapas yang diserahkan langsung oleh Camat Arjasa selalu Pimpinan Daerah di Kangean