Mobil Warga Pasuruan Ringsek Tertabrak Kereta Api Argo Semeru di Wonoasri Madiun

270

Madiun | SIGAP88 – Sebuah mobil milik warga Jalan Anggrek Permai Gading, Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan ringsek tertabrak Kereta Api Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat(12/4/2024)

Beruntung dalam insiden itu rombongan penumpang berhasil menyelamatkan diri

Mobil Suzuki Carry bernopol N 1157 XL dikemudikan oleh Tarmuji (50), beserta keluarganya sebagai penumpang yakni Supartin (50) dan Indah (22).

“Alhamdulillah semua penumpang rombongan pemudik asal Pasuruan selamat berhasil keluar sebelum mobil tertabrak KA,” ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat dihubungi media, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Sementara, Manager humas KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengungkapkan kecelakaan lalu lintas melibatkan KA Argo Semeru dengan mobil Suzuki Carry ST 100 sp warna merah terjadi pukul 11.00 WIB.

“Kereta Api Argo Semeru relasi surabaya – Gambir telah tertemper mobil Suzuki Carry di perlintasan tidak terjaga KM 153+637 antara Caruban-Babadan,” kata Kuswardojo

Baca Juga  Plt Bupati Sumenep Pimpin Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755

Kuswardojo menambahkan bahwa lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi.

Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan selama 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun.

Keterlambatan perjalanan KA berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sumenep dan Kadishub Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalulintas 2024

Kuswardojo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

“Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE