Mesuji | SIGAP88 – Minyak goreng di Kabupaten Mesuji mengalami kelangkaan, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) setempat yang tergabung dari Dinas Koperindag, Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Satpol PP, bagian ekonomi, dan Polres melakukan sidak ke pedagang, pada Kamis (17/2).
Selain itu juga, Pemkab Mesuji menerbitkan surat edaran Bupati Nomor; DG 01 14/ 888 /1.04/2022.Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi(HET) minyak goreng sawit ke pedagang/toko-toko yang ada di Kabupaten Mesuji.
Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, antara lain: Harga minyak goreng curah / liter Rp.11.500, berikutnya, Harga minyak goreng kemasan sederhana / liter Rp.13.500, kemudian, Harga minyak goreng kemasan premium / liter Rp.14.000
Sebelumnya, dalam sidak yang dilaksanakan pada hari Rabu, (16/02/22) kemarin, tim menemukan salah satu toko mini market yang ada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjungraya, menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp.20.000, sementara, kemasan 2 liter harga Rp.40.000 – Rp.45.000.
Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, tim Pemkab memberikan surat pernyataan bermaterai kepada pedagang agar tidak menjual minyak goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah.
“Jika pedagang melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Arif Arianto, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Mesuji
Senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Mesuji, Eka, mengatakan bahwa pedagang agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menaikan harga.
“Kami berharap para pedagang yang ada di Mesuji kiranya dapat mengikuti aturan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan” terangnya.