Sumenep | Sigap88 – Beberapa Mahasiswa yang tergabung dalam Rampak Sarinah Sumenep melakukan audiensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (08/02).
Mahasiswa tersebut diterima diruangan komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera di sahkan.
Kordinator Audiensi, Mahasiswa yang tergabung dalam Rampak Sarinah Hozaimatus Zakiyah, menyampaikan, kedatangan kami untuk meminta dukungan dari DPRD Sumenep untuk cepat mengesahkan RUU PPRT.
Menurutnya, RUU PPRT ini sekitar 17 tahun yang lalu di usulkan, akan tetapi sampai saat ini belum di sahkan oleh DPR RI. “Mungkin kurangnya dukungan dari Pemerintah sehingga RUU PPRT sampai saat ini belum di sahkan,” kata Zakiyah.
Dia meminta, RUU PPRT itu, disahkan dulu, apabila ada pasal yang kurang berkenan pasti di ubah, sehingga nantinya ada penyempurnaan dalam RUU PPRT tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Gerindra Nurus Salam mengatakan, kami merekomendasikan pengesahan RUU PPRT namun, ada beberapa rancangan akan kita pelajari supaya rekomendasi itu terarah.
Seperti kelompok kelompok pekerja dan yang berkaitan dengan waktu, karena ada pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja penuh waktu dan ada pula hanya paruh waktu.
“Kami tetap mendukung dengan maksimal untuk segera RUU PPRT di sahkan, dan komisi IV DPRD Sumenep akan berkirim surat kepada pimpinan DPRD agar berkirim surat ke DPR RI merekomendasikan dukungan RUU PPRT supaya segera dilakukan pengesahan,” ungkap Mas Uyuk sapaan akrab Nurus Salam.
Menurutnya, dalam Undang Undang PPRT tersebut betul betul diatur maksimal. “Ini harus jelas apakah formula penyalur atau memang ada persatuan pembantu rumah tangga yang secara struktur dari pusat sampai ke tingkat Kabupaten.
Pada intinya kata Mas Uyuk, kita harus lebih dulu mengetahui tentang Seluk beluk pembantu rumah tangga tersebut, apakah ada penyalur yang merupakan MJO yang berbentuk yayasan atau lembaga yang melakukan pelatihan pendidikan kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT).
“Dalam rancangan RUU tersebut apabila ada kegiatan pendidikan terhadap calon PRT memakai anggaran APBN atau APBD,” jelasnya.
Namun, kita harus paham mengenai pola antara pihak pemerintah dengan penyalur. “Apakah kelembagaannya sudah disahkan berdasarkan peraturan perundang Undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Apakah hal tersebut sudah masuk dalam Undang Undang ketenaga kerjaan,” pungkasnya