Pasuruan | Sigap88 – Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perwakilan Jawa Timur soroti dugaan praktek pungutan liar (pungli) di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan, yang mencapai jutaan rupiah.

Penarikan itu dilakukan kepada wali murid pada saat pendaftaran tahun ajaran baru 2025 kemarin dengan angka yang sangat fantastis, yakni Rp. 1.593.714,- bagi setiap murid yang masuk di kelas yang tergolong prestasi.

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di dunia Pendidikan yang kian marak seolah masih menjadi santapan empuk bagi para oknum di sekolah, untuk memenuhi kantong pribadinya.

Saat hendak dikonfirmasi, Edi Samani, selaku Kepala MTsN Kota Pasuruan yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Nomer 85, Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan, enggan menemui Wartawan, dan lebih mengarahkan ke bagian TU.

Baca Juga  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Lolos Kredensialing BPJS

Sementara, Dayat yang menjabat di bagian TU administrasi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum tau tentang penarikan di sekolah MTsN Kota Pasuruan tersebut.

“Mungkin komite, saya dalami karena saya sendiri tidak tahu pak,” kata Dayat saat memberikan informasi kepada Wartawan, pada Selasa, (25/8/2025) siang.

Saat ditanya berapa jumlah penarikan yang dilakukan, Dayat menjelas layaknya Kepala Sekolah MTsN kota Pasuruan, bahwa pihaknya masih belum mendapat laporan dari pihak komite tentang berapa nominalnya.

“Ini saya belum dilapori oleh komite berapa nominalnya, nanti laporan sampean itu kan teridentifikasi, saya akan dalami,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Investigasi dan Penindakan LPI Tipikor Jatim Yudha Wijaya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah upaya hukum dengan melaporkan segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh pihak sekolah MTsN Kota Pasuruan, terhadap wali murid.

Baca Juga  Fasilitasi Peredaran Narkoba, Polres Pasuruan Ringkus Perempuan Warga Pandaan

“Saya sudah mendapatkan datanya, dan saya juga sudah mempelajari kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah MTsN Kota Pasuruan, dan saya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Yudha.

Menurut Yudha, pihak Sekolah tidak boleh menarik iuran atau bentuk sumbangan atas dasar apapun terhadap wali murid, apalagi dengan nominal di atas satu juta rupiah.

“Ini akan menjadi atensi kami selaku lembaga yang memang membidangi kasus tipikor, karena pihak sekolah tidak boleh menarik iuran kepada wali murid, dengan alasan apapun,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Yudha Wijaya, atas penarikan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite, wali murid diberikan sebuah kwitansi dan rincian untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Ratusan Siswa MI Islamiyah Wonoplintahan Ikuti Cek Kesehatan Gratis

“Meskipun sesuai kesepakatan, harusnya wali murid diberikan kwitansi dan rincian tentang bagaiman penggunaan dan buat apa saja uang tersebut, dengan begitu bisa dipertanggungjawabkan nantinya,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama tim akan melakukan audiensi ke kantor Kemenag, untuk klarifikasi perihal tersebut.

“Laporan ke APH tetap akan kami lakukan, dan audiensi ke Kemenag juga akan kami agendakan,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait pelaporan atau pengaduan masyarakat (dumas) pihaknya akan tetap memakai nama lembaga

“Kita sudah koordinasi juga dengan rekan – rekan APH, sebatas koordinasi saja, nanti kalau sudah lengkap datanya, kita buat laporan resmi,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE