Pamekasan – Sebanyak 49 orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upacara kenaikan pangkat ASN terselenggara di Lapangan Apel Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Rabu, (06/07).
Sebelum penyematan kenaikan pangkat dilakukan, Kepala Lapas (Kalapas) Yan Rusmanto membacakan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.
Selanjutnya, Kalapas Yan Rusmanto sebagai inspektur upacara menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada ke 49 orang ASN Lapas Narkotika Pamekasan.
Dalam Amanahnya Kalapas mengatakan pegawai yang dilantik hari ini, dalam melaksanakan tugasnya senantiasa meningkatkan kapasitas dan integritas yang tinggi, sehingga mampu menghasilkan kinerja yang optimal dan proporsional serta profesional.
“Saya ucapkan selamat kepada pegawai yang telah naik pangkat, jadilah pegawai yang banyak bersyukur, dan mampu menghasilkan kinerja yang optimal, dan proporsional dan profesional,” kata Kalapas Yan
Menurutnya, kenaikan pangkat bukanlah sebuah hadiah tanpa syarat, melainkan suatu penghargaan yang diberikan oleh pimpinan, melalui proses panjang yang dalamnya terdiri dari kredibilitas dan kapasitas berbalut integritas, yang kesemuanya itu tidak terlepas dari rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. “Syukur merupakan kata kunci untuk mendapatkan rahmat berikutnya,” jelasnya.
Kalapas berpesan, Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan tahun 2017. angkatan ini merupakan angkatan istimewa bahkan sering disebut sebagai ‘Tunas Pengayoman’ diharapkan dapat meningkatkan kinerja dengan berkontribusi bagi kemajuan organisasi.
“Saya berharap kepada bapak ibu pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, mari kita terus tingkatkan kinerja dan jangan behenti cukup sampai disini. Tempuh pendidikan yang lebih tinggi lagi untuk terus belajar dan belajar terus,” pesannya.
Diketahui, terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Ke-41 pegawai dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Diantaranya 41 orang dari pangkat Pengatur Muda II/a menjadi pangkat pengatur Muda Tk.I II/b, 2 orang pangkat Pengatur II/c menjadi Pengatur Tk.I II/d, 4 orang dari pengatur Muda Tk.I II/b menjadi pangkat Pengatur II/c. Dan 2 orang dari pangkat II/D menjadi pangkat III/A.