Lapas Kelas IIA Pamekasan Miliki Klinik Pratama L’SAN

58

Pamekasan | Sigap88 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini memiliki Klinik Pratama L’SAN yang keberadaannya di lingkungan Lapas Pamekasan.

Hari ini Selasa 10 Januari 2023 klinik Pratama L’SAN telah diresmikan oleh Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim, Imam Jauhari, SH. MH.

Usai meresmikan Klinik L’SAN Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari. menyampaikan, syukur Alhamdulilah Lapas kelas IIA Pamekasan telah mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Klinik Pratama L’SAN.

Advertisement

“Ini merupakan klinik pertama yang mendapatkan ijin dan resmi yang ada di Lapas Pamekasan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Baca Juga  Jaga Kelancaran Lalulintas Malam Hari Raya Idul Adha, Personel Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Pengamanan

Menurutnya, untuk mendapatkan ijin sangatlah sulit, ada beberapa hal yang harus terpenuhi dalam rangka memperoleh ijin tersebut.

Ijin yang harus dipenuhi kata Imam Jauhari, Ketersediaan dokter, perawat dan ruang sarana dan prasarana serta alkes. “Kami bekerja sama dengan Dinas Perijinan Kabupaten Pamekasan, Dinas Kesehatan,” ujarnya.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh dokter dan para perawat yang ada di klinik Pratama L’SAN telah legal dan bisa mengeluarkan surat keterangan untuk melaksanakan rujukan kepada rumah sakit apabila tidak bisa ditangani oleh Klinik L’SAN,” jelasnya

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-10 Waru bersama Warga Gotong-royong dalam Pembangunan Rumah di Desa Tlonto Ares

Terpisah, dokter klinik Pratama L’SAN Krisdianto menyampaikan, dengan diberikannya ijin operasi klinik Pratama L’SAN oleh Dinas Perijinan maka, kita lebih leluasa lagi memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP secara legal.

“Semoga dengan adanya klinik ini bisa meningkatkan pelayanan kesehatan dasar seperti hipertensi, penyakit kulit, pilek dan penyakit gangguan kejiwaan yang lain,” kata dr Kris

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan,Klinik Pratama L’SAN merupakan kepanjangan dari Lapas Pamekasan

Dengan begitu pengakuan praktik kedokteran telah di ijinkan. Penanganan warga binaan sakit maupun pegawai lapas sakit pada tingkat dasar akan ditangani oleh Klinik Pratama L’SAN.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Lakukan Pemupukan di Desa Lenteng

“Apabila terjadi perawatan lanjutan maka, bisa di rekomendasikan rawat inap di luar Lapas seperti di RSUD, dan yang lainnya yang ada di Kabupaten Pamekasan,” terang Kalapas Seno.

Untuk menunjang pelayanan di klinik Pratama L’SAN sudah tersedia ada dokter, ASN, dokter dari luar, dokter gigi, Apoteker, perawat, 2 pegawai lapas dan 1 dari luar. “Praktek klinik Pratama sudah di mungkinkan, dan pelayanan kesehatan secara gratis sesuai dengan anggaran yang ada,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE