KUA Kota Sumenep Efektif Lakukan Bimbingan Pusaka Sakinah

33

Sumenep | Sigap88 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sumenep Efektif melakukan bimbingan Pusat Pelayanan Keagamaan (Pusaka) Sakinah kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sudah melangsungkan pernikahan 1 tahun sampai 3 tahun.

Kepala KUA Kota Sumenep Moh. Afif saat di temui di ruang kerjanya oleh media sigap88.com Kamis (31/93) menyampaikan, KUA Kota Sumenep sebagai KUA Pusaka memberikan ruang konsultasi tentang pernikahan.

Sebagai KUA Pusaka harus siap memberikan pelayanan yang terbaik. “Kami memfasilitasi sebagai pengganti dari Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),” kata Afif.

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

Afif menjelaskan, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan baik ke pengadilan maupun kemana saja, karena kami sudah MoU dengan Kantor Catatan sipil (Capil), Pengadilan.Agama dan yang lain.

“Dengan Capil pasutri setelah menikah langsung mendapatkan KTP dan KK baru yang langsung berubah statusnya,” paparnya.

Sedangkan dengan Pengadilan Agama kami melakukan pendampingan kepada Pasutri mengenai Isbat Nikah, kurang umur. “Kalau mengenai talak atau cerai adalah hak Pengadilan Agama,” ucapnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Warga Desa Bicorong

Selain itu, KUA Kota memberikan kesempatan juga kepada masyarakat, saat ini untuk menggunakan teknologi dengan mendaftar nikah secara online. “”Pasutri mendaftar dulu melalui online, lalu bukti fisiknya di setor ke KUA,” tuturnya.

“KUA Kota telah melakukan Bimbingan perkawinan di triwulan pertama sudah 4 angkatan, dan peristiwa pernikahan sudah lebih 100 peristiwa pernikahan,” tegasnya.

Mantan Kepala KUA Arjasa ini menegaskan, sebagai KUA yang telah menjadi KUA Revitalisasi bukan hanya memberikan pelayanan pernikahan saja akan tetapi harus memberikan pelayanan mengenai keagamaan.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kharisma Lawyer Buka Posko Pengaduan Saksi di TPS

“Sebagai KUA Revitalisasi KUA Kota sudah dibentuk sebagai Lembaga Amil Zakat dan Zodakoh (LAZZ),” terangnya.

Bahkan, KUA Kota telah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan Ikrar Wakaf. (Sertifikat Wakaf)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE