Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp 7,5 M, Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur dan Komisaris PT SEP

989
Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp 7,5 M, Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur dan Komisaris PT SEP

SURABAYA | SIGAP88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan pada dua orang tersangka korupsi Pengerjaan Proyek Panel listrik di daerah Kalimantan Barat. Kamis (05/10).Dua tersangka itu adalah BK, Direktur Utama PT Semesta Elteindo Pura (SEP) dan HK yang merupakan Komisaris di PT SEP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Pada 2011 para tersangka ini mendapatkan proyek pembangunan panel listrik dari PT Wika (Wijaya Karya) di daerah Kalimantan Barat.

Setelah pekerjaan proyek tersebut selesai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrinfo Pura, namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada PT Bank Jatim. Keduanya yakni BK dan HK tidak melakukan pelunasan kreditnya kepada Bank Jatim. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 milyar,” kata Jemmy di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Juga  Kembali, Pelabuhan Gresik Raih Rapot Hijau dari Stranas PK

“Proyek berupa Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, di Kalimantan Barat,” terang Jemmy

Setelah pekerjaan proyek tersebut selesai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrinfo Pura, namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada PT Bank Jatim.

Baca Juga  Cuti Kampanye Berakhir, Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Serah Terima Tugas ke Eri Cahyadi

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Baca Juga  Komplotan Perampok Minimarket di Jombang Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Jemmy.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE