Pamekasan | Sigap88 – Komisi Pemilihan Umum/KPU Pamekasan, Madura menggelar rapat Pleno tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024.

Dalam gelaran rapat pleno DPSHP dan penempatan DPT dihadiri oleh Komisioner KPU Pamekasan, komisioner Bawaslu Pamekasan, Forkopimda Kamis (19/09).

Komisioner KPU Divisi perencanaan data dan informasi Moh Halili menyampaikan, acara ini dalam rangka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT.

Baca Juga  Babinsa Palengaan bersama BPBD Pamekasan Salurkan Air Bersih untuk Warga

Halili menyampaikan bahwa ada perubahan data pemilih kita dengan rekapitulasi tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten.

“Perbedaan itu karena adanya data ganda, dan melalui rapat pleno ini, kami menyatukan data yang betul betul valid tanpa adanya data ganda,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, tentang pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih meninggal dan lokasi khusus

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Distribusikan Air Bersih di Masjid Al-Falah Desa Branta Tinggi

“Perubahan yang terjadi, dikarenakan pemilih meninggal, sehingga kami melakukan pencermatan pasca rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Sehingga, total DPT yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 sejumlah 66.048 pemilih tetap dengan rincian, laki laki 321.417 dan perempuan 344 631 pemilihan di Pamekasan

“Kami berharap kepada pemilih yang telah terdaftar, menggunakan hak suaranya baik, dengan datang ke TPS, tidak golput,” imbuhnya

Baca Juga  Poli Ortopedi RSUD Moh Anwar Sumenep Kembali Layani Pasien, Ini Jadwalnya

“Apabila ada pemilih tidak akan melakukan hak suaranya di luar daerahnya maka,, bisa mengajukan pindah memilih dan kami membuka pelayanan sampai tanggal 20 November atau H-7 pelaksanaan pencoblosan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE