KPU Jatim Ingatkan Batas Pakai Akun Media Sosial untuk Kampanye

218

Surabaya | SIGAP88 KPU Jatim mengimbau dan mengingatkan, agar kontestan peserta partai politik Pemilu 2024 berhenti melakukan kampanye per 11 Februari 2024, selama hari tenang.

Termasuk kampanye di media sosial pun wajib berhenti.

Hal ini disampaikan Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

“Jangan sampai kemudian memanfaatkan medsos untuk kepentingan berkampanye karena medsos dari bentuk kampanye. Jadi selama hari tenang persisnya tanggal 11-13 Februari itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,”tegas Gogot Divisi Sosialisasi dan Parmas.

Baca Juga  Warga Kecamatan Gapura Padati FAHAM Bersholawat Doakan Pasangan Fauzi - Imam Menang di Pilkada 2024

Lebih lanjut, dijelaskan KPU Jatim telah mendata seluruh akun resmi caleg pun parpol di Jatim.

Akun itu menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Jatim. Per Sabtu 10 Februari 2024, akun resmi yang digunakan untuk kampanye, harus dinonaktifkan.

Ia juga menegaskan, akan melakukan pengawasan pada akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU Jatim.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kordinator Kharisma Lawyer Nyatakan Sikap Dukung Kholilurrahman-Sukriyanto

“Itu ranah Bawaslu nanti,”kata Gogot

Selain itu, Bawaslu Jatim juga melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Gogot menyatakan, pembersihan APK menyeluruh akan dilaksanakan semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satpol PP pada tanggal 10 Februari malam.

“Sehingga nanti tiga hari masa tenang 11-13 Februari sudah bersih semua alat peraga kampanye,”pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE