
Surabaya | SIGAP88 – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh pemerintah provinsi Jatim telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur,” ujar Khofifah kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7)
Khofifah saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK sekitar delapan jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
“Alhamdulillah saya sudah hadir dalam proses pengambilan keterangan sebagai saksi atas penetapan empat tersangka. Kami Insya Allah telah memberikan keterangan secara lengkap sehingga bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh pihak KPK,” ujar Khofifah
Pantauan di lokasi, Khofifah keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.30 WIB, didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, antara lain Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pulung Chausar, Kepala Biro Hukum Adi Sarono, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti.
Untuk diketahui, Gubernur Khofifah dimintai keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Namun, dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.
Selain Khofifah, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada Kamis (9/7/2025) di Gedung Merah Putih