Pamekasan | Sigap88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan sumpah jabatan, pengganti antar waktu ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sisa jabatan 2019 – 2024, yang terselenggara di ruang rapat DPRD Pamekasan. Kamis (07/07).
Hadir dalam rapat Paripurna Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin, Ketua DPRD terpilih Halili,ketua pengadilan Negeri Pamekasan Forpimda Pamekasan, Sekdakab Pamekasan, OPD setempat, Anggota DPRD Pamekasan.
Berdasarkan pasal 67 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomer 1 tahun 2019, sebagai mana di ubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomer 2 tahun 2021 tentang perubahan peraturan DPRD kabupaten Pamekasan Nomer 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pamekasan yang menyatakan bahwa, Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.
Maka pada tanggal 21 Juni 2022 DPRD telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa timur melalui Bupati Pamekasan tentang usulan permohonan pengesahan pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan sisa masa jabatan tahun 2019 – 20224
Maka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan dan menetapkan dengan nomer 171.432/603/011.2/2022 tentang peresmian pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Pamekasan masa jabatan tahun 2019 – 2024. Fathorrahman M.Si dari kedudukannya sebagai ketua DPRD Pamekasan dan wakil DPRD Pamekasan Safiudin Masa Jabatan tahun 2019 – 2024.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah memutuskan dan menetapkan Serta meresmikan dengan hormat pengangkatan terhadap Halili sebagai pengganti antar waktu ketua DPRD Pamekasan masa Bhakti 2018 – 2024.dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Khairul Umam, SH. terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji
Usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan semua Anggota DPRD Pamekasan yang telah mempercayainya menjadi ketua DPRD Pamekasan.
“DPRD Pamekasan merupakan lembaga perwakilan daerah Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara kepemerintahan daerah Kabupaten Kota,” ucapnya
Oleh karena itu, agar penyelenggaraan daerah berjalan dengan sebaik baiknya diperlukan adanya komunikasi, kordinasi, dan kerja sama yang baik antara DPRD dengan kepala daerah beserta seluruh jajarannya dengan lembaga Yudikatif, tokoh Ulamak dan tokoh masyarakat,.
“Dukungan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan, agar jalannya kepemerintahan daerah benar benar efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya