Kepala Bapas Pamekasan Ajak Personil Terapkan 3 Konsep Kerja

14

Pamekasan | SIGAP88 – Kepala Bapas Pamekasan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim mengajak personilnya untuk menerapkan tiga konsep kerja

“Kalau kita mau kerja dengan baik, kita harus punya tiga konsep kerja yaitu, program kerja, rencana kerja dan kalender kerja,” kata Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pamekasan Zonni Andra, SH. MH. Kamis (05/01/2023).

Jadi, sambung Zonni, kita di tahun 2023 ini sudah mempunyai 3 konsep tersebut, apa yang akan dilakukan sejak bulan Januari ini sampai Desember 2023 mendatang kita sudah punya konsep.

Baca Juga  Hari Dokter Nasional, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Sosialisasi PKRS

Zonni mencontohkan, mengenai management keuangan, tentang disbursement plan jadi bendahara tidak sembarangan ambil uang, harus benar benar tertata.

“Pengelolaan keuangan harus benar benar tertata seperti, di bulan pertama penggunaannya berapa persen dan seterusnya,” ujar Zonni.

Apabila kita bekerja tanpa adanya rencana kerja dan kalender kerja bisa berpengaruh terhadap kerja kita. “IKPA kita harus bagus dan harus melebihi target yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Dukung Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim

Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) merupakan alat kontrol dalam melakukan pengawasan pengelolaan kinerja keuangan satuan kerja.

Tugas Bapas merupakan pendampingan terhadap ABH, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik dewasa maupun anak anak.

Sedangkan, pembimbingan yang dilakukan Bapas yaitu Kepribadian dan kemandirian. “Kepribadian melalui nara sumber (penceramah) dan kemandirian melalui keterampilan dengan dilakukan pelatihan seperti, , sablon dan lain lain, pembimbingan dilakukan oleh Bapas bekerja sama dengan pihak instansi pemerintah, swasta maupun dari pihak kampus,” tuturnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Latih Santri Ponpes Sekar Anom Baris-berbaris

“Dengan tiga konsep kerja, kita dapat bekerja dengan pasti,” jelasnya.

Dirinya menyinggung tentang Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) bahwa tugasnya adalah kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), stakeholder, menyampaikan Poksi kepada bawahan dan pengawasan.

“Fungsi pengawasan untuk memberikan kontrol kepada setiap Lapas agar tercapai visi dan misi dari Kemenkumham,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE