Kemenkominfo RI Gelar Lokakarya Kajian Revisi UU KIP

216
Dirjen KIP Kemenkominfo RI, Usman Kansong, saat memberikan sambutan lokakarya dengan tema "Kajian Revisi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik", di Hotel Westin Surabaya, Senin(30/10/2023).

SURABAYA | SIGAP88 – Direktorat Jenderal Keterbukaan Informasi Publik (Dirjen KIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menginisiasi dan menggelar lokakarya kajian revisi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), di Hotel Westin Surabaya, Senin (30/10/2023).

Dirjen KIP Kemenkominfo RI, Usman Kansong mengataka kajian revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP melibatkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari internal dan eksternal.

Baca Juga  Warga Kecamatan Gapura Padati FAHAM Bersholawat Doakan Pasangan Fauzi - Imam Menang di Pilkada 2024

” Dari hasil diskusi tesebut ada pandangan untuk melakukan sebuah kajian untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang KIP,” ujar Usman Kansong saat membuka acara Lokakarya dengan tema “Kajian Revisi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik”.

Sebelumnya, ia mengatakan keterbukaan informasi adalah pondasi penting yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kelulusan kebijakan pemerintah, mendukung transparansi, dan memastikan akuntabilitas pemerintah

Baca Juga  Bupati dan Ketua TP PKK Sumenep Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 Desa Torbang

Dikatakannya, bahwa hak setiap warga dalam memperoleh informasi telah tertuang amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk menjunjung tinggi hak warga dalam memperoleh informasi, Kemenkominfo telah berkomitmen dengan tindakan mewujudkan lahirnya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia berharap forum lokakarya kajian revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu wadah bagi kita untuk bertukar pikiran, oleh karena itu pihaknya mengundang partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan yaitu, Komisi Informasi, Badan Publik, masyarakat dan akademisi.

Baca Juga  Debat Publik Pamungkas, Ketiga Cabup Cawabup Pamekasan Paparkan Visi Dan Misi

“Harapan kami adalah revisi UU KIP dapat mengakomodasi semua kebutuhan pemangku kepentingan dan tepat guna untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi,”ujarnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE