Sumenep | Sigap88 – Mulai Bulan Januari hingga Akhir Juli 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melaksanakan program dari Jampidum yaitu Restorative Justice (RJ) sebanyak 8 (delapan) perkara.
Target 6 perkara yang dalam satu tahun melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep justru sudah menyelesaikan 8 perkara melaui RJ terhitung Januari hingga akhir Juli 2023 atau satu semester.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan merinci kedelapan RJ tersebut diantaranya 3 perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika atau narkoba.
“Kedelapan perkara telah memenuhi syarat seperti bagi kasus penganiayaan dan KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai, dan untuk kasus narkoba pihaknya melakukan rehabilitasi,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis. Rabu. (09/08).
Hanis menegaskan, sejauh ini, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kabupaten Sumenep, belum pernah tertolak oleh Jampidum, sebab memang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratan tidak memenuhi unsur” tegasnya.
Untuk penyelesaian RJ sendiri lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan pengurus rumah restorative sendiri untuk ikut serta memberikan penilaian serta menyaksikan layak tidaknya untuk diajukan RJ.
“RJ ini akan terlaksana jika kedua belah pihak sudah bersepakat untuk diselesaikan melalui pengampunan hukum. Dan jika perkaranya adalah narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka,” pungkas Hanis.