SUMENEP | Sigap88 – Dinilai belum memenuhi unsur untuk proses hukum, Kejaksaan Negeri/ Kejari Sumenep mengembalikan (P19) berkas perkara dugaan ijazah palsu Kades Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ke Polres Sumenep

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumenep Moch Indra Subrata, menyampaikan kepada wartawan, pengembalian P19 itu karena pihaknya menilai bahwa masih ada beberapa unsur yang kurang.

Sehingga penyidik Kejari Sumenep mengembalikan berkas P19 ke Penyidik Polres Sumenep pada hari Senin 25 November 2024 lalu

“Ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi, sehingga kami kembalikan berkas P19 tersebut ke Penyidik Polres Sumenep,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK). Rabu (04/12).

Baca Juga  Lebih 3 Persen Progres Pembangunan Puskesmas Baru Kecamatan Ganding

Indra Subrata menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri tidak main main dalam proses hukum yang di tangani.

“Kasus ini benar benar belum memenuhi unsur hukum, sehingga kami mengembalikan ke penyidik Polres,” tegasnya

“Kami tetap menangani setiap proses hukum yang masuk ke Kejari, tapi kalau masih belum lengkap pengajuan berkasnya maka kami tetap mengembalikan ke penyidik polres agar semua di lengkapi,” jelasnya.

Selain itu, Indra menyebutkan, apabila saksi kunci dalam perkara ijazah palsu Kades Kangayan tersebut sudah meninggal, maka kami berharap ada saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan, Koramil 0826-13 Pasean Lakukan Patroli

“Persoalan nanti akan minta saksi ahli pendidikan dari Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas ijazah ini, saya rasa itu kewenangan dari JPU, sebab persoalannya saksi kunci sudah meninggal,” pungkasnya

Sementara, Pongli selaku perwakilan dari AMPK berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga masyarakat desa Kangayan tidak lagi terus bertanya-tanya.

“Kami hanya ingin Kades Kangayan Moh. Arsan ini segera dilakukan penahanan, sebab masyarakat tahu nya Arsan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” ungkap Pongli.

Pongli menyebutkan, kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2020 silam atau sudah 4 tahun, namun tersebar informasi bahwa pelapor telah atau sudah mencabut laporannya di Polres Sumenep.

Baca Juga  Musdes RKP Desa Tahun 2026, Kepala Desa Banbaru Tekankan Upaya Peningkatan Kerja Pemerintah Desa

“Jadi ada kabar laporannya dicabut oleh pelapor, yang masyarakat juga tidak tahu kenapa dicabut, lalu selanjutnya kembali dikawal oleh masyarakat dan baru tahun 2024 kembali mencuat dan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Kangayan Moh. Arsan” ucapnya.

Sehubungan telah meninggalnya saksi kunci sebagai pemilik PKBM Madilaut, pihaknya berharap penegak hukum dapat menelusuri tentang dugaan ketidakabsahan ijazah Moh. Arsan.

“Kalau toh saksi kunci telah meninggal kami berharap penyidik bisa menelusuri ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan ijazah palsu milik Moh Arsan” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE