
SUMENEP | SIGAP88 – Kejari Sumenep belum terima pelimpahan tahap 2 kasus ijazah palsu, Arsan yang merupakan kepala desa Kangayan, Kecamatan Kangayan dari penyidik Polres Sumenep
Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, menyebutkan baru mendapatkan informasi untuk pelimpahan tahap dua Kepala Desa Kangayan, Arsan atas kasus ijazah palsu yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
“Informasi yang kami terima, tahap 2 akan dilimpahkan tanggal 6 Maret 2025. Tapi itu baru informasi, sebab sampai saat ini Kades Arsan secara langsung belum dilimpahkan,” katanya, pada media ini. Rabu (26/02)
Indra menjelaskan, pihaknya memastikan akan melakukan langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku atas perkara ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Kangayan, Arsan jika sudah ada pelimpahan dari Polres Sumenep.
“Kami tidak tahu kenapa sampai saat ini Polres Sumenep belum melimpahkan tahap 2 kasus ijazah palsu kepala desa Kangayan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Humas AKP Widiarti mengatakan pelimpahan tahap dua kasus ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, akan segera dilimpahkan ke Kejari Sumenep dalam waktu dekat.
“Insya Allah tanggal 6 Marer 2025, kita akan limpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep. Penyidik sudah melakukan koordinasi termasuk dengan pihak terlapor,” terangnya.
Widiarti menambahkan, penyidik sudah mengirimkan surat kepada terlapor yakni Kades Kangayan, Arsan terkait tahap dua.
Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri dan bisa datang sendiri ke daratan.
“Kemungkinan kepala desa Kangayan saat ini keberadaannya di kepulauan Kangean, maka kami akan kirimkan surat pemberitahuan/pemanggilan. Nanti kita dibantu oleh Polsek setempat,” tegasnya