Sumenep | SIGAP88 – Dua orang saksi kasus korupsi kapal “Ghoib” yaitu pembuat kapal tongkang untuk yang ke dua kalinya mangkir dalam persidangan.
Kedua saksi tersebut rencananya akan dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas para terdakwa pada kasus korupsi pembelian kapal “Ghoib” PT Sumekar tahun 2019.
Saksi saksi tersebut yang telah dua kali mangkir dalam persidangan adalah Umar dan Taufik yang merupakan pembuat kapal tongkang.
JPU Doni Suryahadi Kusuma, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, SH mengatakan, sidang digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 Wib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Hakim Majelis, AA. GD Agung Parnata, SH. C.N beserta anggota.
“Kedua saksi secara resmi telah dipanggil 3 kali oleh penuntut umum, akan tetapi tidak pernah hadir, selanjutnya PU meminta kepada Majelis Hakim membacakan keterangan para saksi,” kata kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra. Rabu (30/08).
Indra memaparkan, terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak keberatan mengingat juga berita acara sumpah yang sudah di tanda tangani oleh para saksi pada tahap penyidikan dan sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana khususnya di dalam Pasal 162 yang bunyinya, (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.Kemudian, (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang di ucapkan di sidang.
“Nanti ada tanggal 6 september 2023 nanti, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan” pungkasnya