SUMENEP | Sigap88 – Pemuda desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tentang kelanjutan kasus ijazah palsu yang melibatkan kepala Desa Kangayan, Arsan.

Pongli, salah satu warga Desa Kangayan melakukan audiensi dengan Kejari Sumenep yang diterima Surya, selaku pihak yang menangani berkas milik Arsan sudah tahap 1, Surya, menyampaikan perkara Arsan sudah P21 hanya pihaknya menunggu pihak dari penyidik polres mengantar Arsan selaku tersangka.

“Kami masih menunggu pihak penyidik Polres Sumenep mengantar Arsan selaku tersangka untuk segera kita sidangkan,” ungkap Pongli menirukan Surya, Jum’at (14/03).

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Panen Jagung di Panempan

Akan tetapi apabila pihak polres Sumenep masih belum mengantarkan Arsan selaku tersangka, maka Kejari akan mem P 21A kan, bermakna akan menagih ke polres terkait dengan pelimpahan Arsan ke kejaksaan untuk tahap 2

Selanjutnya rombongan warga desa Kangayan melakukan audiensi dengan Polres Sumenep. Dalam audiensi itu, kata Pongli, rombongan warga Desa Kanganyan ditemui Aipda Asmoni

Pongli menuturkan sesuai apa yang disampaikan Aipda Asmoni bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 lalu, Arsan selaku kepala desa Kangayan tidak diantar ke Kejari Sumenep lantaran Arsan sedang kondisi sakit

Baca Juga  RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Tangani KLB Campak

“Kami tidak mengantar kepala Desa Kangayan ke Kejari karena sedang sakit” ungkap Pongli menirukan Aipda Asmoni

Sementara warga Desa Kangayan menyampaikan bahwa mereka mengetahui sang kades dalam kondisi sehat sehat saja. “Kami pastikan saat itu Arsan biasa biasa saja, tidak sedang sakit,” tegas Pongli.

Aipda Asmoni, sambung Pongli, menegaskan akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Arsan selaku kades Kangayan, satu Minggu sebelum hari raya.

Baca Juga  Danramil 0826-10 Waru Ajak Generasi Penerus Tumbuhkan Semangat Patriotisme

“Polres Sumenep akan melakukan pemanggilan terhadap Arsan, satu Minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 H. Apabila Arsan tidak menghadiri panggilan ke dua maka, akan dilakukan penjemputan paksa,” tuturnya

“Kami tidak main main dalam menangani kasus Arsan ini,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE