Kasus Gedung Dinkes, Kejari Sumenep Terima Pengembalian Uang Denda Rp 200 Juta

413

SUMENEP | Sigap88.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menerima uang denda senilai Rp 200 juta dari empat orang terpidana yang tersandung kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan(Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur

Keempat terpidana tersebut yakni Imam, Musi, Alkodiri, Ari Broto Mulyantoro.

Penyerahan denda kasus gedung Dinkes Kabupaten Sumenep oleh empat orang terpidana berlangsung di ruang Aula MA Rahman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

Dalam penyerahan itu, dihadiri langsung oleh Kajari Sumenep Trimo, SH. MH, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel. Kamis (11/01).

Baca Juga  Libur Nasional Pilkada 2024, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Tetap Buka Layanan

Kajari Sumenep menyampaikan, kasus gedung Dinkes Sumenep sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Hari ini empat orang yang terpidana telah membayar uang denda,” kata Trimo

Hal ini jelas Trimo, sesuai dengan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya pada tanggal 21 November 2023 lalu, lima orang terpidana tersebut di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 201.189.949

“Keempat orang terpidana masing terdakwa di wajibkan membayar uang denda Rp 50 juta dengan total Rp 200 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sumenep dan Kadishub Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalulintas 2024

Trimo menyebutkan bahwa empat orang terdakwa itu, selain bayar denda juga bayar uang pengganti

“Selain membayar uang denda ke empat terdakwa membayar uang pengganti,” jelasnya

Dijelaskan Trimo bahwa ada seorang terdakwa yang belum melakukan pembayaran

“Ada satu orang terdakwa yang tidak melakukan pembayaran uang pengganti dan uang denda atas nama Arman Efendi,” tuturnya.

Maka, apabila tidak membayar uang denda harus melakukan subsidernya dengan 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Tingkatkan Produktivitas Jagung di Pamekasan

Sesuai dengan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi dan telah di buktikan oleh Jaksa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 201.189.999

Usai press release, Kajari Sumenep menyaksikan penghitungan uang denda keempat terpidana kasus gedung Dinkes Sumenep yang di lakukan oleh karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE