Sumenep | Sigap88 – Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, bersama Forum Komonikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir liar.
Karena penambangan ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan. “Akibat dari penambangan pasir liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka wilayah pesisir pantai Dusun Gunung tenggi Desa Bilis Bilis mengalami kerusakan yang sangat parah,” ungkap Kapolsek Agus. Kamis (6/1/22).
“Penambangan ilegal yang tak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan dapat mengakibatkan terjadinya abrasi,” jelasnya.
Bahkan dengan penambangan pasir liar akan berakibat lahan tersebut jadi gundul dan akan mengganggu perkembangan biaota laut. “Akibat dari penambangan Pasir secara illegal akan mengakibatkan abrasi besar besaran,” ujarnya
Sehingga Kapolsek Kangean beserta Forkopimka melakukan langkah seperti memasang banner himbauan larangan melakukan penambangan pasir liar di pesisir pantai.
“Melakukan aktifitas penambangan pasir liar melanggar Undang Undang Nomer 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar,” ungkap Agus dalam isi banner.
Hadir dalam kegiatan bersama Kapolsek Kangean Agus Sugito bersama anggota, staf Kecamatan Arjasa, Koramil Kangean Sertu Slamet, beserta anggota, dan perangkat Desa Bilis – Bilis.