Kanwil Ditjenpas Jatim Serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa kepada Warga Binaan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, dan Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan. Minggu (17/8/2025), di Aula Lapas Kelas I Surabaya. Foto:ist

SURABAYA | SIGAP88 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menggelar acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan. Minggu (17/8/2025).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya yang berlangsung khidmat dan meriah dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya.

Kehadiran para pejabat tersebut menjadi wujud sinergi dan dukungan penuh terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur.

Sebelum acara inti, hadirin disambut dengan penampilan kesenian jaranan dan tari kreasi yang dibawakan oleh warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya.

Baca Juga  Giat Risk Assessment Keamanan, Pelabuhan Gresik Raih Predikat Baik dari Polda Jatim

Suasana kebersamaan kian terasa ketika acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial dari jajaran pemasyarakatan.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, yang didampingi oleh Sekda Provinsi Jatim dan jajaran Forkopimda.

Tahun ini, jumlah warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan, yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum, serta 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa.

Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

Baca Juga  Permudah Akses Warga, Satgas TMMD ke-125 Kodim 0826 Pamekasan Bangun Jalan Beton

“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi, bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

“Kita berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin patuh terhadap aturan, berdisiplin, serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas maupun rutan,” tambahnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Bandungan Salurkan Air untuk Tanaman Jagung

Menutup sambutannya, Kadiyono menyampaikan harapan agar momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai peluang untuk menyongsong kehidupan baru yang lebih baik.

“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, serta kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE