Surabaya | SIGAP88 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala Dinas Sosial/Kadinsos Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani sebagai Penjabat Sementara atau Pjs Walikota Surabaya.
Ditunjuknya Restu Novi Widiani selaku Pjs Walikota Surabaya lantaran Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan melakukan cuti untuk kegiatan kampanye Pilwali 2024, Rabu (25/9/2024)
Novi berkomitmen dan siap menjaga netralitas di momen politik Pilkada Serentak 2024.
“Saya akan menjaga netralitas dan siapapun itu kita akan bangun Kota Surabaya sebagaimana yang dikehendaki masyarakat,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024) kemarin usai pelantikan
Lebih lanjut, Novi meminta untuk menghormati fenomena kotak kosong yang terjadi di Pilwali Surabaya 2024 sebagai bagian dari pesta demokrasi.
“Kotak kosong kita hadapi, mudah-mudahan hasilnya baik. Semuanya tergantung masyarakat Surabaya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Pasuruan Nurkholis (Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan) dan Pj Walikota Probolinggo Mochamad Taufik Kurniawan (Kepala Biro Umum PPATK Pemkot Probolinggo) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Kemudian, Adhy melanjutkan dengan menyerahkan Surat Keputusan Mendagri RI tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabatan Bupati serta Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota.
Ada 13 nama Pejabat Eselon II Pemprov Jatim yang menjadi Pjs Bupati/Walikota di Jatim
Yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim sebagai Pjs Bupati Ngawi, Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Situbondo, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Jember, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Ponorogo, serta Kepala Bakorwil I Madiun sebagai Pjs Bupati Kediri.
Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jatim sebagai Pjs Bupati Trenggalek. Asisten Administrasi Umum Setda Jatim sebagai Pjs Bupati Mojokerto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim sebagai Pjs Bupati Pacitan, Kepala Bakorwil II Bojonegoro sebagai Pjs Bupati Tuban, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim sebagai Pjs Bupati Sidoarjo.
Kemudian, Kepala Dinas Kehutanan Jatim sebagai Pjs Bupati Blitar, Kepala Dinas Sosial Jatim sebagai Pjs Wali Kota Surabaya, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.
“Bupati/wali kota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus digantikan oleh Pjs. Dan dalam peraturannya, Pjs harus diusulkan oleh gubernur atau Mendagri dari Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi/Kemendagri,” jelas Pj Gubernur Jatim
Adhy mengatakan, Pj maupun Pjs mempunyai kewenangan yang sama sebagai pemimpin dan penyelenggara negara di pemerintah kabupaten/kota.
Mereka ditugaskan untuk tetap menjalankan pembangunan, menjaga eksistensi pemerintahan, dan menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik semasa menjabat.
Dengan masa jabatan yang singkat, yakni dua bulan, para Pjs juga diminta untuk tetap fokus dengan tupoksi sebagai kepala OPD.
“Tolong Pjs jangan lupa dengan jabatannya kepala OPD,” ujarnya.
Pj Gubernur Jatim menyampaikan pula arahan dari Mendagri, yakni mengenai penyelesaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan di kabupaten/kota, yang beberapa telah disahkan atau sedang diproses.
Hal tersebut, kata Adhy, adalah pekerjaan yang harus dikerjakan oleh para Pj dan Pjs sebelum tahun 2024 berakhir.
“Lalu, bagaimana proses RAPBD 2025 selesai indikatif pagu anggaran, pagu alokasi. Itu juga perlu diproses. Dan harus diketahui, dikawal, bekerja sama dengan mitra kita, yakni DPRD kabupaten/kota sampai ketok palu. Supaya bupati/walikota berikutnya jelas anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan program yang harus dilanjutkan,” pintanya.
Selain itu Adhy berpesan pada Pj dan Pjs untuk memastikan pesta demokrasi, Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar, adil, dan damai.
“Pjs juga harus memastikan segala aset, SDM, dan program yang ada pemerintah kabupaten/kota tidak bersentuhan dengan kepentingan pemenangan bupati/wali kota petahana atau pasangan lain,” pesannya