Kadin Jawa Timur dan Lima Asosiasi Tolak RPM Tarif Kepelabuhanan

558
Kadin Jawa Timur dan Lima Asosiasi Tolak RPM Tarif Kepelabuhanan (foto: istimewa)
Kadin Jawa Timur dan Lima Asosiasi Tolak RPM Tarif Kepelabuhanan (foto: istimewa)

Surabaya | SIGAP88 – Kadin Jawa Timur bersama lima asosiasi lainnya sepakat menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan perubahan atas PM Perhubungan Nomor 121/2018 turunan dari UU 17/2008 pasal 110.

Dalam aksi ini kelima asosiasi tersebut di antaranya, Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GPEI) Jatim.

Ketua umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto mengungkapkan, RPM Tarif Kepelabuhanan oleh Menteri Perhubungan yang akan menggantikan PM Perhubungan 121/2018 tidak senapas dengan semangat pemerintah untuk menurunkan cost logistik.

”Peraturan 121/2018 itu sudah benar, ketika akan menaikkan tarif harus melibatkan asosiasi di kepelabuhanan. Ini adalah kolaborasi yang benar. Tetapi sekarang ada usul Menteri Perhubungan yang akan menghilangkan kolaborasi tersebut, menghapus gotong royong, sehingga Badan usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif semaunya sendiri yang akan berdampak pada mahalnya biaya logistik. Ini kontraproduktif dan harus disikapi sebelum disetujui,” ungkap Adik di Surabaya, Jumat (23/8).

Ketua umum Kadin Jatim yakin pemerintah paham akan penolakan tersebut mengingat peta jalan pemerintah sebenarnya adalah menurunkan cost logistik agar daya saing produk Indonesia semakin naik.

Baca Juga  Pelindo Terminal Petikemas beri Santunan Ribuan Anak Yatim dan Bantuan Sarana Ibadah

“Tinggal sensitivitas Kementerian Perhubungan tentang hal ini yang kita pertanyakan karena usulan tersebut sangat meresahkan pelaku usaha logistik tanah air,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Kadin Jatim akan berkirim surat ke Jokowi Presiden dan akan melakukan “hearing” dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Minggu depan kami akan berkirim surat ke Presiden. Saya yakin pak Jokowi mengerti apa yang kami rasakan karena dulu beliau adalah pelaku usaha kayu yang pernah melakukan ekspor,” kata dia

Sementara itu, Stenven H. Lasawengen Ketua INSA Surabaya, Kody Lamahayu Ketua Organda Tanjung Perak, Isdarmawan Asrikan Ketua GPEI, Sebastian Wibisono Ketua ALFI Jatim, dan Medy Prakoso Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan GINSI Jatim, sepakat dengan penolakan tersebut.

Mereka meminta bantuan Kadin Jatim untuk menyampaikan ke pemerintah terkait penolakan terhadap RPM Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Yaitu RPM terkait jasa kepelabuhan dan RPM terkait tarif UJT (Usaha Jasa Terkait),” kata Steven Lesawengen

Baca Juga  Kembali, Pelabuhan Gresik Raih Rapot Hijau dari Stranas PK

Lebih lanjut Steven menyebutkan, dalam penarifan biaya jasa Kepelabuhan, saat ini masih menggunakan PM nomor 121, di mana untuk penetapan tarif, asosiasi terkait diikutkan.

Sementara di RPM menghilangkan keterlibatan asosiasi.

“Kalau pasal dihilangkan, maka BUP, Pelindo juga BUP swasta lainnya akan berlomba naikkan tarif tanpa kesepakatan dengan asosiasi,” jelas Steven.

Pada kesempatan yang sama, Ketua GPEI Jatim, Isdarmawan Asrikan menambahkan, peranan logistik sangat penting sekali sebagai ekosistem dari pergerakan barang.

“Dan sebagian besar melalui tanjung perak baik ekspor maupun dalam negeri. Ekspor Jatim 90 peran industri, 70 persen impor dari luar negeri. Sehingga peranan pelabuhan Tanjung Perak ini sangat penting bagi pergerakan ekonomi di Jatim,” ungkap Isdarmawan.

Sementara secara Performen Index Pelabuhan di Indonesia kalah dengan Thailand dan Malaysia serta beberapa negara lainnya.

“Karena itu kami datang ke Kadin untuk mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi untuk ke pemerintah pusat,” terang Isdarmawan

Senada dengan Ketua INSA Surabaya dan Ketua GPEI Jatim, Ketua ALFI/ILFA Jatim, Sebastian Wibisono, menambahkan, pihaknya melalui DPP telah terkirim surat ke Kementerian.

“Sehingga di Jatim juga merapatkan barisan karena ini sangat tidak relevan, di mana pemerintah berupaya turunkan biaya logistik tetapi monopoli dibesarkan,” ungkap pria yang akrab di sapa Wibi ini

Baca Juga  Cuti Kampanye Berakhir, Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Serah Terima Tugas ke Eri Cahyadi

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy menyampaikan, sejalan dengan apa yang telah disampaikan DPP kami serentak seluruh Indonesia menolak rencana penghapusan Pasal 90 ayat (3) huruf g dan pasal 110 ayat (5) huruf b pada DIM RUU tentang perubahan ketiga atas UU no. 17 Tahun 2008.

“Kami melihat bahwa pemerintah dalam hal ini berusaha menekan cost logistik sampai hari ini, tetapi pemerintah juga melepas peraturannya untuk bisa menaikan cost logistik. Ini masalahnya,“ kata Kody

Kody mencontohkan, masalah ODOL (Over Load Over Dimensi) diharuskan truk muat maksimal 7 ton, dan biasa dimuati 30 ton maka yang terjadi ongkos akan naik bisa sampai 300-400 persen dari 7 ton.

“Saya harap pemerintah harus mengerti pelabuhan jangan nggak mengerti sehingga bikin peraturan itu bisa tepat untuk digunakan,” pungkas Kody

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE