
PAMEKASAN | SIGAP88 – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sebanyak 2.971 botol minuman keras (miras).
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Lapangan Taman Aspirasi, Pendopo Agung Ronggosukowati, Senin (9/2/2026).
Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif menjelang Ramadan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Satpol PP, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya.
Ia berharap langkah pemusnahan ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi mengedarkan miras di Pamekasan.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan dini ini menjadi terapi sekaligus peringatan bagi semua pihak, terutama para pengusaha, bahwa minuman keras di Pamekasan tidak akan diberi toleransi,” tegas Bupati.
Menurutnya, minuman beralkohol memiliki banyak dampak negatif, terutama bagi generasi muda.
Kebiasaan mengonsumsi miras dinilai dapat merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, serta menjadi pintu masuk bagi berbagai perilaku menyimpang.
“Anak-anak muda adalah harapan bangsa. Jika mereka terbiasa mengonsumsi miras, dampaknya sangat besar, mulai dari kesehatan, moral, hingga potensi tindakan kriminal,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa pemusnahan miras ini memiliki landasan regulasi yang kuat.
Negara, kata dia, telah menetapkan berbagai aturan untuk mengendalikan dan membatasi peredaran minuman beralkohol karena dampaknya terhadap ketertiban umum, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Selain itu, peredaran miras juga kerap berkorelasi dengan meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, serta konflik sosial.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan dan pencegahan melalui edukasi serta kolaborasi semua pihak.
Dari perspektif keagamaan, Bupati menegaskan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama.
Menjelang Ramadan, momentum ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperkuat budaya hidup sehat, bersih, dan berakhlak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, Satpol PP, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan penyakit masyarakat di Pamekasan.
Bupati mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
Menurutnya, upaya pemberantasan miras tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Jika semuanya diserahkan kepada petugas saja, tentu tidak cukup. Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras,” pungkasnya.













