Jasa Raharja Pamekasan Sosialisasikan Program Internalisasi Pembayaran Pajak dan PPD Tahun 2024

95

PAMEKASAN | SIGAP88 – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pamekasan serta sebagai implementasi action plan-quick win tahun 2024 Jasa Raharja Pamekasan, salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkab Pamekasan dan ekosistemnya, Senin(22/7)

Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Pamekasan melakukan silaturahmi dan sosialisasi di Pendopo Bupati Pamekasan tentang himbauan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkab Pamekasan serta menyampaikan program Pembebasan Pajak Daerah atau PPD tahun 2024, yang meliputi beberapa poin penting yaitu:

Baca Juga  Tahun 2025, Pemkab Sumenep Anggarkan Dana Rp 1 Miliar untuk Kios Pasar Anom Baru

Bebas Bea Balik Nama (BBN II), Bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB),
Bebas PKB Progresif,
Bebas denda SWDKLLJ (untuk tahun lewat)

Kepala PT Jasa Raharja Pamekasan Gillang Panjiwijaya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan tentang kewajiban dan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024, khususnya di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Warga Desa Bicorong

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari pembebasan pajak yang ditawarkan, serta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin” kata Masrukin(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE