Ini Hasil Musrenbangdes Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Desa Gapura Barat

173

SUMENEP | SIGAP88 – Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dapat menyelesaikan Musrenbangdes Penyusunan RKPDes tahun 2025 dapat  menghasilkan ketetapan pelaksanaan RKP desa untuk tahun 2025.

Rapat Musrenbangdes Penyusunan RKP desa tahun 2025 berjalan sangat demokratis yang mana pihak kepala desa dan perangkat desa menerima dan menampung segala usulan dari setiap dusun yang ada di desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten setempat. 

Keterbukaan yang dilakukan oleh Pemdes Gapura Barat perlu diapresiasi sehingga rapat berjalan lancar dan sukses dengan menghasilkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kekuatan dana yang ada (DD).

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Kontainer Sampah kepada Masyarakat Kecamatan Pragaan

PLD Gapura Barat Mukhtar mengapresiasi, pelaksanaan rapat Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa berjalan demokratis sesuai dengan pedoman umum pembangunan desa dan pembangunan SDM masyarakat desa

“Pembangunan desa berawal dari musyawarah desa dengan mencerminkan pembangunan desa,” ungkap PLD Gapura Barat Mukhtar. Kamis (05/09).

Menurutnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) harus ada prioritas desa. “Skala prioritas pengusulan selalu dipertimbangkan kepada kekuatan dana atau DD,” ucapnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Petani Dukung Ketahanan Pangan

“Dalam pelaksanaan APBDesa setiap tahunnya ada prioritas desa tapi, ditentukan oleh prioritas penggunaan DD yang keluar dalam tahun berjalan ,” ujarnya

Jadi, penggunaan DD menunggu dari peraturan menteri desa tentang prioritas penggunaan DD tahun 2025. Maka rapat yang dilaksanakan hari ini tentang prioritas pembangunan desa, baik yang berskala prioritas desa dan Dusun.

“Dari rapat Musrenbangdes nantinya akan terbit Perdes dan RKPDesa,” tegasnya.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sumenep dan Kadishub Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalulintas 2024

Sesuai dengan struktur APBDesa, kata PLD Gapura Barat Mukhtar, ada penyelenggaraan desa, pembangunan desa, Pembinaan Masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa

“Empat bidang tersebut diatur oleh peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penyusunan APBDesa tahun anggaran 2025,” terangnya

“Kam juga melaksanakan program pemerintah tentang ketahanan pangan seperti akses jalan usaha tani,” imbuhnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE