Sumenep | Sigap88 – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pemuda yang hendak transaksi Narkoba jenis Sabu pada hari Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 01.39 di halaman rumah warga alamat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Kabupaten Setempat
Penangkapan terhadap pemuda berinisial DWT warga Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hasil kerja sama masyarakat yang memberikan informasi bahwa tersangka DWT sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Sehingga, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka, dan mendapat informasi yang A1 bahwa tersangka DWT sedang berada di salah satu halaman rumah warga Desa Gunggung dan akan melakukan transaksi Narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan dan benar ada seseorang yang sedang duduk di lencak (tempat duduk dari bambu) yang ciri cirinya sesuai dengan apa yang di informasikan masyarakat.
Maka, petugas langsung melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka DWT.
“Dari hasil penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti yang berada di samping tersangka berupa bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil berupa narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH
Setelah ditunjukkan tersangka DWT mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. “Tersangka DWT beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersangka DWT akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya