Hakim PN Sumenep Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Teller KCP BNI Prenduan

73

Sumenep | SIGAP88 – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang praperadilan kasus perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh ES yang bekerja sebagai teller di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan oleh oknum berinisial MS yang merupakan atasannya. Selasa (30/05) kemarin.

Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan SH,MH saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa, ditolak oleh Hakim PN Sumenep

“Permohonan praperadilan oleh terdakwa ditolak oleh Hakim PN Sumenep dengan pertimbangan bahwa pokok pemeriksaan perkara sudah berjalan,” kata Hanis

Baca Juga  Tingkatkan Penyembuhan TBC, Puskesmas Arjasa Aktifkan Program Pengawas Minum Obat

Menurut Hanis, ditolaknya gugatan praperadilan pemohon karena hakim berpendapat bahwa pada sidang pokok perkara sudah berjalan, maka tentu hal tersebut (praperadilan-red) gugur secara hukum.

“Memang pada waktu perkara ini dinaikan ke tahap dua terdakwa atau penasehat hukumnya bersamaan mengajukan praperadilan. Maka disinilah bagian dari dasar pertimbangan penolakan hakim, sebab pemeriksaannya sudah masuk pada pokok perkara” papar mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan(HSS) ini

Baca Juga  Mobil Sehat RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Rumah

Maka kasus tersebut terus berjalan, dan masuk pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang pembuktian perkara dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah dalam minggu ini akan digelar sidang pembuktian terhadap terdakwa MS” jelasnya.

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Hanis juga menerangkan bahwa, selain menggelar sidang praperadilan kasus pelecehan seksual teller KCP BNI Prenduan pihaknya juga telah menggelar sidang kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dan penipuan oleh oknum guru SMP Negeri di Sumenep.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kordinator Kharisma Lawyer Nyatakan Sikap Dukung Kholilurrahman-Sukriyanto

“Untuk kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, masuk pada sidang pemeriksaan saksi-saksi, dan untuk kasus penipuan oleh oknum guru SMP di Sumenep , dilakukan sidang jawaban eksepsi,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE