Gelapkan Motor, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Jombang

56

Jombang | SIGAP88 – Dua orang wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga(IRT) berinisial berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang

Pasalnya kedua perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sebagai penadah hasil kejahatan kedua pelaku.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.

Baca Juga  Polres Jombang semangati beri Motivasi Siswa Latja SPN Mojokerto

“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang, Jumat,(21/1)

Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.

“Namun setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” katanya.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/1/2022).

Kapolsek Jombang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan Alfamart Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.

Baca Juga  Buntut Unjuk Rasa Siswa MA Darul Faidzin, Polsek Mojowarno Dalami Kasus Pelecehan Seksual

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang buktinya sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE