Jombang | SIGAP88 – Dua orang wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga(IRT) berinisial berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang
Pasalnya kedua perempuan tersebut, menggelapkan satu unit sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sebagai penadah hasil kejahatan kedua pelaku.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.
“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang, Jumat,(21/1)
Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.
“Namun setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” katanya.
“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/1/2022).
Kapolsek Jombang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan Alfamart Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata mantan Kaposek Jogoroto tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang buktinya sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah.