SUMENEP | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap pria berinisial HS pada hari Kamis, (25/7) sekira Pukul 15.00 Wib. Penangkapan itu bermula dari keresahan masyarakat wilayah kecamatan Ambunten karena sering terjadi pesta narkoba

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait di wilayah Ambunten sering dijadikan pesta narkoba, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap orang yang di informasikan oleh masyarakat tersebut

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tentukan Nomer Urut Cabup - Cawabup Melalui Pengundian

“Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka HS setelah berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah tersangka HS” katanya, Jum’at (26/07)

Selain menangkap HS, terang Widiarti, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 4 poket sabu siap edar, uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 600.000 dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, kemudian juga 1 (satu) unit HP beserta simcardnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Serda Rizal Fauzi Terima Penghargaan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka HS, ia mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya “Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Advertisement

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE