Gegara Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Lenteng Diringkus Polisi

37

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus tersangka ZT (41) warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dikarenakan telah melakukan pencabulan terhadap inisial Bunga (11).Senin (25/07)

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH dalam rilis group menyampaikan, tersangka ZT ketika melihat korban Bunga menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat tersangka ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya.

“Bunga saat menyebrang di jalan raya pakandangan Barat diberhentikan oleh tersangka ZT dan dimasukkan ke dalam mobilnya menuju ke rumah Tersangka ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten setempat,” ungkap Kasi Humas Widiarti.

Baca Juga  Dandim 0826 Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494 Tahun 2024

Disampaikan oleh Widiarti bahwa, antara Korban dan tersangka ZT tidak saling kenal, “Saat didalam mobil Bunga di beri uang oleh ZT sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,” papar Widi

“Selanjutnya, tersangka dengan biadab menyetubuhi Bunga di rumahnya,” ucapnya

Lebih biadab dan tidak punya perasaan, tersangka ZT usai melampuaskan nafsunya, Bunga ditinggal di dalam kamar begitu saja

Kata Widi, saat Bunga mempunyai kesempatan kabur dari rumah tersangka ZT sambil menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Warga Dusun Batu Putih Tanam Jagung

Lalu, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari hasil penangkapan terhadap ZT, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Pribadi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE