KEDIRI, SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri Kota berhasil membekuk HN (30), karena kedapatan mengedarkan pil ‘Koplo’ alias dobel L, Kamis (10/2/2022).

Tersangaka HN merupakan warga Kecamatan Mojo, 392 butir Pil Dobel L berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti (BB). Pelaku mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Desa Keniten, Kecamaan Mojo, Kabupaten Kediri.

Baca Juga  Vinanda Prameswati Temui Ratusan Relawan PKS Kota Kediri

Dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, S.H., setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HN.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Henry, Jum’at (11/2/2022).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun pejara. (pRiez)

Advertisement
sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE