KEDIRI, SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri Kota berhasil membekuk HN (30), karena kedapatan mengedarkan pil ‘Koplo’ alias dobel L, Kamis (10/2/2022).
Tersangaka HN merupakan warga Kecamatan Mojo, 392 butir Pil Dobel L berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti (BB). Pelaku mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Desa Keniten, Kecamaan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, S.H., setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HN.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Henry, Jum’at (11/2/2022).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun pejara. (pRiez)