Sumenep | Sigap88 – Setelah melakukan tahapan penyelidikan kasus tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia perbankan di Kabupaten Sumenep Kejaksaan Negeri (Kejari) telah meningkatkan ke taraf penyidikan
Kasus dugaan tindak korupsi oleh mafia perbankan terjadi sejak tahun 2016 sampai 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH. MH saat melakukan press Release di aula gedung Kejari Sumenep. Senin (23/10).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim, ada peristiwa tindak pidana yaitu pembiayaan penyaluran kredit di salah satu Bank plat merah dari tahun 2016 sampai tahun 2017,” kata Kajari Trimo.
Dikarenakan dari hasil penyelidikan ada peristiwa pidana dan dugaan melawan hukum maka, kami meningkatkan kepada tahap penyidikan.
“Dari peristiwa yang telah ditemukan oleh tim maka dilakukan penyidikan kepada salah satu Bank plat merah di Kabupaten Sumenep pada pembiayaan penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum.
Modus operandinya adalah mengajukan pembiayaan mengatasnamakan pihak lain dengan merekayasa, menggunakan identitas atau nama pihak lain.
“Melakukan Mark up nilai jual beli agunan dan merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka serta merekayasa data pekerjaan, kepemilikan, atau pendapatan nasabah agar nasabah layak diberikan pembiayaan dan menggunakan dana pencairan pembiayaan nasabah sehingga pembiayaan bermasalah,” jelasnya.
Modus lain, sambung Trimo, nasabah ditawari untuk membeli properti, rumah, ruko dan lain lain. dengan melakukan Mark up nilai jual beli objek agunan pembiayaan. serta merekayasa surat penawaran properti bukti pembiayaan uang muka.
“Dari semua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik negara dirugikan sekitar Rp 16,3 milyar, dan penyidik akan melakukan pendalaman sehingga peristiwa kasus ini menjadi terang,” tegas Trimo
“Tim akan bekerja ekstra untuk mengungkap kasus mafia perbankan ini dan sesegera mungkin akan menemukan tersangka,” terangnya