Rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

SURABAYA | SIGAP88 – Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga dalam satu alamat.

Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat dengan warga Simolawang dan Dispendukcapil di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (23/9)

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Kita sepakat semuanya sepakat. Bahkan kesepakatan ini tertuang dalam notulensi. Yang pertama, kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya,” ujar Saifuddin.

Baca Juga  Harhubnas 2025, Wakil Bupati Sumenep Ajak Insan Perhubungan Tingkatkan Layanan Trasnportasi

Menurutnya, aturan yang menyangkut hak administrasi kependudukan warga harus memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Oleh karena itu, Komisi A mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih solid.

“Kenapa kami meminta mencabut surat edaran lalu mengganti Perda atau Perwali? Agar aturan itu jelas dan mengikat secara hukum. Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal,” jelas Saifuddin.

Baca Juga  Peduli Sosial, KSOP Gresik Bersama Insan Maritim Bagikan 300 Paket Sembako

Sebagai tindak lanjut, Dispendukcapil Surabaya berkomitmen mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang administrasi kependudukan pada Oktober 2025.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bagi hak-hak sipil warga.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini,” ujar Kahfi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa rekomendasi diberikan setelah mendengarkan aspirasi warga dan argumentasi dari Pemkot.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Bekuk Empat Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Kalimantan

“Setelah memperhatikan aspirasi warga dan mendengar argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot, maka Komisi A memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut SE tersebut,” kata Yona.

Ia berharap, dengan adanya perda baru, polemik serupa tidak akan terulang.

“Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE